ETIKA KOMUTER

ETIKA KOMPUTER


A. ETIKA
  
Di dalam Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1998) mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :

   1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban
       moral.
   2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
   3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
   • Sanksi Sosial
   • Sanksi Hukum

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika :
  ~ Kebutuhan Individu
      Korupsi >> alasan ekonomi
  ~ Tidak ada pedoman
      Area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
  ~ Perilaku dan kebiasaan individu
     Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
  ~ Lingkungan yang tidak etis
      Pengaruh dari komunitas
  ~ Perilaku orang yang ditiru
     Efek primordialisme yang kebablasan

B. ETIKA KOMPUTER

        Etika komputer adalah ilmu tentang bagaimana berperilaku terhadap penggunaan komputer.
Seiring dengan perkembangan komputer dan penggunaannya, etika komputer mulai muncul pada tahun 1940an dan terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer sudah mulai dimasukan dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan tinggi yang memiliki jurusan komputer.
     Masalah yang muncul adalah bagaimana teknologi komputer harus
digunakan?. Etika komputer hadir untuk menjawab apa yang harus kita lakukan.

Isu-isu penting dalam etika komputer adalah :
    • Kejahatan Komputer
         Merupakan kejahatan yang timbul akibat penggunaan komputer secara ilegal
     (Andi Hamsah, 19 98).
      Misalnya : penyebaran virus, email spam, carding, dan lain-lain.

   •   Cyber Ethics / Etika Internet
            Internet hadir untuk menjembatani seluruh komputer di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi batasan jarak. Komunikasi antar user menjadi sangat lancar dan membuka peluang bagi banyak hal, misalnya bisnis, edukasi dan lain-lain.
          Masalah yang muncul adalah user berasal dari berbagai belahan dunia dengan budaya yang berbeda. Perbedaan ini dapat menimbulkan perpecahan, oleh karena itu dibuat aturan dan prinsip yang disebut Nettiquette/Netiket berdasarkan IETF (The Internet Engineering Task Force).

   •   E-commerce
           Electronic Commerce merupakan model perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan via internet. Ini memberi banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu jauh-jauh pergi melihat barangnya atau pada produsen yang dapat memasarkan barangnya tanpa harus bertemu dengan konsumen. Akan tetapi kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya Indonesia sempat sangat bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’ oleh salah satu situs e-commerce Amerika karna  dianggap user Indonesia banyak melakukan tindakan ilegal.

   •   Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
          Software merupakan bentuk digital yang sangat mudah untuk  digandakan. Disatu sisi memberi kemudahan dalam hal perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka peluang untuk pembajakan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menghambat pembajakan tetapi pembajakan tetap marak tanpa adanya kesadaran dari user.

   •   Tanggung jawab Profesi
           Kode etik profesi muncul untuk memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja di bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di Indonesia telah dibentuk IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak tahun 1974 yang merupakan organisasi profesi di bidang komputer.


C. HAKI DI INDONESIA

     Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya pelangaran HAKI di
Indonesia, antara lain :
     • Produk yang intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format
       digital sangat banyak, misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
     • Penggandaan dari bentuk digital tidak merubah kualitas.
     • Harga produk bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
     • Kurangnya penegakan hukum dan kesadaran dibidang ini.

    Di Indonesia telah dilakukan beberapa tindakan untuk melindungi HAKI,
dan mengatasi masalah pembajakan, antara lain :
     • Terbitnya Undang-undang tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang
       disempurnakan menjadi UU No. 12/1997 dan disempurnakan lagi
       menjadi UU No. 19/2002
    • Adanya penertiban penjualan dan penggunaan software bajakan oleh
       pihak berwajib.
    • Penggalakan penggunaan software open source yang bersifat gratis
      oleh pemerintah, salah satunya lewat
      IGOS (Indonesia Go to Open Source) dan dibentuknya
      kelompok-kelompok pengembang software open source.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.